MAKALAH
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
UNIT KERJA REKAM MEDIS
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perencanaan Unit
Kerja Rekam Medis
Dosen Pengampu: Fita Rusdian Ikawati, SE,MM
Disusun Oleh:
Abrianto Yuli Firmansyah |
205001 |
Lailatul Fitria |
205013 |
Tria Siti Nur Azizah |
205035 |
Vinarul Zaen Permatasari |
205038 |
Chindy Ayu Setianingsih |
205049 |
Adesty Rilly Tristiarneta |
205080 |
Erika Anabila Marchely |
205090 |
Nurjihan Safitri |
205103 |
Rensi Ayuningtias |
205115 |
Mochmmad Khoirul Anam |
205117 |
Program Studi DIII Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan
ITSK RS dr. Soepraoen Malang
2021/2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita curahkan
kepada Allah SWT karena atas berkah
rahmat dan hidayah-Nya kita dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul
"Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis"
dengan lancar. Sholawat
serta salam kita panjatkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW karena atas kepribadian
beliau kita semua bisa memiliki kesabaran dalam menyusun tugas ini.
Makalah ini kami buat dalam rangka untuk
memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih
kepada :
1. Allah Swt yang telah memberi kesehatan dan
kelancaran dalam kami mengerjakan makalah ini.
2. Ibu Fita Rusdian Ikawati, SE, MM selaku dosen
pengampu mata kuliah Manajemen Rekam Medis.
3. Kepada teman-teman selaku tim penyusun
makalah.
Kami selaku penulis
menyadari bahwa banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Kami juga
menyadari bahwa banyak kaidah kebahasaan yang kurang tepat. Untuk itu kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semua kritik, saran dan masukan dari Ibu
sangat bermanfaat bagi kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca
dan dapat diterapkan dalam kehidupan sosial.
Malang, 13 September 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
2.3 Tanggung Jawab
Petugas Rekam Medis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu
bentuk pelayanan administrasi di rumah sakit adalah pelayanan rekam medik,
sebagai pusat data dan informasi bagi rumah sakit dan untuk kepentingan lainnya
seperti penelitian dan bukti tertulis lainnya, untuk itu perlu peningkatan
sistem informasi rekam medis yang berdaya guna dan informatif. Penyelenggaraan
rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien
di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien
itu mendapatkan pelayanan medic di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan
penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan untuk
melayani permintaan atau peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan
lainnya, oleh karena itu di tuntut pelayanan yang diberikan harus berkualitas
dan sesuai dengan standar pelayanan yang ada (Depkes RI, 2007). Unit Rekam
Medis merupakan salah satu unit tersibuk dan memerlukan kinerja yang tinggi
(dan teliti) dari para petugasnya. Meskipun petugas rekam medis tidak secara
langsung terlibat dalam pelayanan klinis pasien, tetapi informasi yang tercatat
pada rekam medis merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Oleh
karena itu, petugas Unit Rekam Medis yang profesional sangat diperlukan dalam
melakukan pelayanan rekam medis ini dirumah sakit.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
itu rekam medis ?
2. Apa
saja tugas dari rekam medis ?
3. Bagaimana
tahapan pengelolahan data pada rekam medis ?
4. Apa
saja tanggung jawab dari rekam medis ?
5. Apa
saja wewenang dari rekam medis ?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Menjelaskan
tentang pengertian dari rekam medis
2. Memaparkan
apa saja tugas dari rekam medis
3. Memaparkan
tahapan pengelolahan data pada rekam medis
4. Memaparkan
tanggung jawab dari rekam medis
5. Memaparkan
wewenang dari rekam medis
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rekam Medis
Unit rekam medis dan informasi kesehatan
adalah suatu ruang lingkup yang di artikan sebagai ruang kerja atau perkantoran
yang menjalankan pekerjaan dan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan
(Ismaniar, 2018).
Dalam PERMENKES
no. 269 / MENKES / PER /III / 2008, disebutkan bahwa rekam medis adalah berkas
yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dijelaskan lebih lanjut dalam surat keputusan direktorat jenderal pelayanan
medik No. 78 tahun 1991 tentang petunjuk penyelenggaraan rekam medis di rumah
sakit bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah
sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk gawat darurat dan unit
rawat inap.
Selain
itu rekam medis juga mempunyai definisi sebagai rekaman atau catatan mengenai
siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada
pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan
pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk
mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam
hasilnya (Huffman,EK,1992).
Dari
pengertian–pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa rekam medis adalah berkas
yang berisikan catatan mengenai identitas pasien dan keadaan pasien selama
pasien memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dilakukan di
unit–unit rawat jalan termasuk gawat darurat dan unit rawat inap.
2.2 Tugas Pokok Rekam Medis
Unit
kerja rekam medis memiliki tugas pokok yaitu menjalankan dan selalu
mengkoordinir suatu pelayanan rekam medis dengan tujuan agar semua tugas yang
berjalaan teroorganisir dengan baik dan juga melakukan pengendalian atau
pemantauan terhadap mutu rekam medis di seluruh unit pelayanan. Sedangkan tugas
pokok dari perekam medis itu sendiri yaitu menyediakan fasilitas dan
menjalankan kegiatan rekam medis,
melakukan pengolahan data dan informasi
yang berguna untuk kepentingan Sistem Informasi dan Manajemen di Rumah Sakit.
Selain
itu, adapun beberapa rincian tugas dari rekam medis sebagai berikut:
1. Petugas
melakukan pendaftaran pasien di TPP pada Unit Kerja. Dalam pasal 3 Permenkes RI
Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 dijelaskan bahwa isi rekam medis
sekurang-kurangnya memuat :
a.
Data
Pasien Rawat Jalan
·
Identitas Pasien
·
Tanggal dan waktu.
·
Anamnesis
·
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medis.
·
Diagnosis
·
Rencana penatalaksanaan
·
Pengobatan atau tindakan
·
Pelayanan lain yang diberikan
·
Untuk kasus gigi dilengkapi dengan
odontogram klinik
·
Persetujuan tindakan bila diperlukan
b.
Data
Pasien Rawat Inap
·
Identitas Pasien
·
Tanggal dan waktu.
·
Anamnesis
·
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medis.
·
Diagnosis
·
Rencana penatalaksanaan
·
Pengobatan atau tindakan
·
Persetujuan tindakan bila diperlukan
·
Catatan obsservasi klinis dan hasil
pengobatan
·
Ringkasan pulang (discharge summary)
·
Nama dan tanda tangan dokter, atau
tenaga kesehatan lain
·
Pelayanan lain diberikan
·
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan
odontogram klinik.
c.
Data
Pasien Ruang Gawat Darurat
·
Identitas Pasien
·
Kondisi saat pasien tiba di sarana
pelayanan kesehatan
·
Identitas pengantar pasien
·
Tanggal dan waktu.
·
Hasil anamnesis
·
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medis.
·
Diagnosis
·
Pengobatan atau tindakan
·
Ringkasan kondisi pasien sebelum
meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
·
Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga
kesehatan lain
·
Sarana transportasi
·
Pelayanan lain
2. Melakukan
tahap pengolahan data rekam medis pasien, meliputi :
a.
Analisis
Banyaknya data pasien yang tidak terbaca, kesalahan
dalam penulisan terhadap data pasien, adanya miss file maka dilakukan analisis
ini agar hal serupa tidak terjadi. Peraturan dan Kebijakan yang dibutuhkan
untuk melakukan analisis tersebut adalah :
1)
Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII/1989
tentang Rekam Medis
2)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekam Medis
di Rumah Sakit dari Dirjen Yanmed Tahun 1997
3)
SE. No. HK. 00.06.1.5.01160 Tahun 1995
tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan formulir Rekam Medis Dasar dan
Pemusnahan Arsip Rekam Medis di RS
4)
Peraturan RS tentang analisis Rekam
Medis, Form. Rekam Medis dan susunan berkas Rekam Medis, Prosedur Kerja
/Protap.
b.
Assembling
Assembling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
petugas rekam medis yakni melakukan kegiatan perakitan berkas rekam medis,
kegiatan merakit berkas rekam medis pasien rawat inap di fasilitas pelayanan
kesehatan serta mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan form yang
harus ada pada berkas rekam medis pasien rawat inap (Sulistyawati, 2014).
Menurut Budi (2011) seharusnya kegiatan assembling
termasuk juga mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan formulir
yng harus ada pada berkas rekam medis. Di dalam bukunya mengatakan bahwa
analisis kuantitatif rawat jalan juga dilakukan (Hatta, 2010).
Tugas
Pokok Assembling diantaranya :
1)
Menerima dokumen rekam medis dan sensus
harian
2)
Meneliti kelengkapan isi dan merakit
kembali urutan formulir rekam medis.
3)
Mencatat dan mengendalikan dokumen rekam
medis yang isinya belum lengkap dan melaporkan kepada Kepala Unit Rekam Medis
mengenai ketidaklengkapan isi dokumen dan petugas yang bertanggung jawab
terhadap kelengkapan isi tersebut.
4)
Mengendalikan penggunaan
formulir-formulir rekam medis dan secara periodik melaporkan kepada Kepala Unit
Rekam Medis mengenai jumlah dan jenis formulir yang telah digunakan.
5)
Mengalokasikan dan mengendalikan nomor
rekam medis.
6)
Menyerahkan dokumen rekam medis yang
sudah lengkap ke fungsi pengkode dan pengindeks.
7)
Menyerahkan sensus harian ke fungsi
analisis dan pelaporan.
c.
Coding
Menurut
Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 salah satu isi dari dokumen rekam
medis terdapat informasi tentang diagnosis akhir pasien yang digunakan dalam
proses pengkodean. Pengkodean ini dilakukan dengan menggunakan standar
klasifikasi penyakit yang sesuai dengan ICD–10 (International Statistical Classification of diseases and Related health
ProblemTenth Revision).
Pemberian
kode ini adalah aktivitas pembagian terstruktur mengenai penyakit &
tindakan yang mana melakukan pengelompokan penyakit & tindakan dari
criteria eksklusif yang sudah disepakati.
Tenaga medis
sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karena itu, untuk hal yang kurang jelas dan tidak lengkap, sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dulu dengan dokter yang membuat diagnosis. Kegiatan dan tindakan, serta diagnosis yang ada di dalam rekam medis harus diberi kode untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen, dan riset kesehatan (Depkes, 2006).
d.
Indexing
Indexing adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
perekam medis berupa pembuatan tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat ke
dalam indeks-indeks (Depkes, 2006).
Macam-macam
indeks sebagai berikut :
a. Indeks
penyakit dan operasi, yaitu tabulasi yang berisi kode penyakit pasien dan kode
operasi yang berisi judul, bulan, tahun, nomor rekam medis pasien, jenis
kelamin dan umur.
b. Indeks
pasien, yaitu tabulasi berisi nama semua pasien yang pernah berobat di Rumah
Sakit tersebut yang terdiri dari identitas pasien, identitas medis, identitas
dokter yang menangani.
c. Indeks
dokter, yaitu data yang berisi nama dokter yang memberikan pelayanan medis
kepada pasien.
d. Indeks
kematian , yaitu data yang berisi identitas pribadi pasien, lama waktu dari
pasien masuk hingga meninggal, dokter yang merawat, dan hari perawatan.
3. Melakukan
penyimpanan, pengambilan dan mendistribusikan berkas Rekam Medis secara cepat,
tepat dan akurat. Dengan metode dalam melakukan penyimpanan berkas rekam medis
dengan tujuan agar memudahkan penyimpanan berkas tersbut yakni metode terminal
digit filling, yaitu menggunakan dua angka di belakang dua angka tengah dan dua
angka depan.
4. Melakukan
tahap pengelolaan Data dan Informasi Medis guna menunjang kepentingan manajemen rumah sakit.
5. Menentukan
tindak lanjut dari hasil pemeriksaan apakah dirujuk, control atau dinyatakan
sembuh.
6. Melakukan
pencatatan peminjaman dan pengembalian rekam medis agar petugas mengetahui
track record atau keberadaan detail berkas rekam medis tersebut dan mencegah
adanya kehilangan berkas.
7. Membuat
perencanaan retensi berkas rekam medis, yakni pemusnahan berkas rekam medis
dalam kurun waktu 5 tahun dengan tujuan agar tidak adanya penumpukkan suatu
berkas di rumah sakit.
8. Merencanakan
dan mengajukan kebutuhan formulir/buku, blanko, buku register, dan formulir
lainnya yang berkenaan dengan pelayana pasien, Misalnya: Surat Rujukan,
Permohonan Informed Consent, ECT, Keterangan Sakit, HIV, Permintaan Lab,
Radiologi, Visum et Refertum, Pinjaman Dokter, dan Surat Keterangan Kematian.
9. Melakukan
tahap penyajian dan pelaporan hasil pengolahan data dari rekam medis dengan
bagian keuangan (kasir) melakukan kontrol pendapatan jasa pelayanan.
10. Melakukan
pemeriksaan dan pengaturan atau penyusunan kelengkapan rekam medis.
2.3 Tanggung Jawab Petugas Rekam Medis
Kegiatan pencatatan dan pengisian rekam medis dilaksanakan
sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, staf medis, dan berbagai organisasi, misalnya persatuan profesi yang
resmi. Petugas rekam medis membantu dokter yang merawat dalam mempelajari
kembali isi rekam medis. Analisa kuantitatif dilakukan untuk mengetahui
kekurangan dari kelengkapan isi yang terdapat dalam rekam medis. Penganalisaan
ini harus dilakukan pada keesokan harinya setelah pasien dipulangkan atau
meninggal sehingga data yang kurang ataupun diragukan dapat dikoreksi kembali
sebelum data pasien terlupakan. Petugas rekam medis harus melakukan kegiatan
analisa kualitatif dan Analisa kuantitatif guna membantu dokter dalam kegiatan
pencatatan dan pengisian rekam medis yang lengkap dan akurat. Petugas rekam
medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas rekam medis itu sendiri
guna menjamin keakuratan dan kelengkapan isi rekam medis, sehubungan dengan hal
tersebut di atas petugas rekam medis harus berpegang pada pedoman sebagai
berikut:
a)
Semua diagnosis ditulis dengan benar
pada lembaran masuk dan keluar sesuai dengan istilah terminologi medis yang
digunakan. Semua diagnosa serta tindakan pembedahan yang dilakukan harus
dicatat di dalam resume akhir.
b)
Penggunaan simbol dan singkatan tidak
dibenarkan
c)
Catatan yang digunakan oleh dokter yang
merawat harus disertai tanggal dan dibubuhi tanda tangan dokter yang
bersangkutan. Jika pasien dirawat oleh lebih dari satu dokter maka dokter yang
juga menjadi konsulen harus membuat catatan dan memberi tanggal serta tanda
tangan di dalam rekam medis pasien tersebut.
d) Riwayat
penyakit, pemeriksaan fisik, resume akhir, serta lembar ringkasan masuk keluar
harus diisi dengan lengkap dan tidak cukup apabila hanya ditandatangani oleh
seorang dokter saja.
e)
Laporan riwayat penyakit dan pemeriksaan
fisik harus dicatat dengan lengkap dan berisi semua catatan mengenai diri
pasien baik yang positif maupun negative
f)
Catatan perkembangan, memberikan
gambaran kronologis dan analisa klinis mengenai keadaan pasien. Frekuensi
pencatatan ditentukan oleh keadaan perkembangan kesehatan pasien itu sendiri
g)
Hasil pemeriksaan laboratorium dan
pemeriksaan radiologi harus dicatat disertai tanggal dan tanda tangan pemeriksa
h)
Semua tindakan pengobatan medis maupun
tindakan pembedahan harus dicantumkan tanggal serta ditandatangani oleh dokter.
i)
Semua konsultasi harus dicatat secara
lengkap serta ditandatangani dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
medis yang berlaku
j)
Hasil konsultasi, mencakup penemuan
konsulen pada pemeriksaan fisik terhadap pasien termasuk juga pendapat dan
rekomendasinya.
k)
Pada kasus prenatal dan persalinan,
catatan pada saat observasi dicatat secara lengkap, mencakup hasil test dan
semua pemeriksaan pada saat prenatal sampai masuk rumah sakit. Pencatatan
secara lengkap mulai dari proses persalinan hingga kelahiran sejak pasien masuk
rumah sakit sampai dengan pasien keluar rumah sakit
l)
Apabila pasien merupakan pasien rujukan
dari luar, maka catatan observasi dan pengobatan, serta tindakan yang diberikan
yang telah ditandatangani oleh petugas harus diikutsertakan pada saat pasien
masuk rumah sakit
m) Resume
akhir ditulis pada saat pasien pulang rawat ataupun meninggal. Resume harus
berisi ringkasan tentang penemuan-penemuan penting selama pasien dirawat,
keadaan saat pulang, saran dan rencana pengobatan selanjutnya.
n)
Bila dilakukan otopsi, diagnosa
sementara/diagnosa anatomi, segera dicatat (dalam waktu kurang dari 72 jam),
keterangan yang lengkap harus dibuat dan digabungkan dengan berkas rekam medis
pasien.
o)
Analisa kualitatif dilakukan oleh
petugas rekam medis guna mengevaluasi kualitas pencatatan yang dilakukan oleh
dokter. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengevaluasi mutu pelayanan medik yang
diberikan oleh dokter yang merawat. Kualitas pencatatan rekam medis dapat
mencerminkan kualitas pelayanan suatu instansi pelayanan kesehatan.
2.4 Wewenang Rekam Medis
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Repiblik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013
Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya masih ada beberapa
kewenangan petugas unit rekam medis antara lain adalah:
a)
Melakukan komunikasi/pengenalan alur
aktivitas pelayanan pada rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis
(manual)
b)
Memberi kode & indeks penyakit dan
kode tindakan medis dan kematian pasien rawat inap sesuai buku panduan yang
sudah ditentukan dalam rangka pengolahan data rekam medis
c)
Memantau aplikasi sistem penyimpanan
rekam medis rawat inap dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM pada rangka penyimpanan rekam
medis
d) Menilai
rancangan jadwal retensi rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam
medis
e)
Menilai rekam medis yang akan disusutkan
dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis
f)
Membuat keterangan program pemusnahan
rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis
g)
Memvalidasi surat informasi medis baik
buat pengadilan juga non pengadilan dalam rangka penyusunan laporan rekam medis
h)
Melakukan koordinasi pihak yang terkait
data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka penilaian keabsahan data rekam
medis secara manual (rawat inap)
i)
Membuat konklusi & saran dalam
rangka penilaian keabsahan data rekam medis rawat inap secara manual
j)
Melakukan koordinasi pihak terkait data
yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka penilaian keabsahan data rekam medis
rawat jalan secara menual
k)
Membuat kesimpulan & saran dalam
rangka penilaian keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat kami simpulkan
bahwa Unit Rekam Medis merupakan salah satu unit tersibuk dan memerlukan
kinerja yang tinggi (dan teliti) dari para petugasnya. Meskipun petugas rekam
medis tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan klinis pasien, tetapi
informasi yang tercatat pada rekam medis merupakan bagian penting dalam pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu, petugas Unit Rekam Medis yang profesional sangat
diperlukan dalam melakukan pelayanan rekam medis ini dirumah sakit.
DOWNLOAD PDF DISINI
DOWNLOAD PPT DISINI
DAFTAR PUSTAKA
Anggia
Meianti, Hendra Rohman, Anna Mayretta (2018). Perencanaan Implementasi Unit Kerja Rekam Medis Untuk Klinik Pratama
Pancasila Baturetno Wonogiri. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan
Indonesia (JMIKI), 6(2).
Calundu, Dr. Rasidin.
(2018). Manajemen Kesehatan. Makassar : CV SAH Media
Ismaniar, Hetty.
(2018). Manajemen Unit Kerja.
Yogyakarta : Deepublish Publisher
Hastuti, S. D.,
Sugiarsi, S., & Lestari, T. (2009). Analisis
Keterlambatan Pengembalian Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Bagian
Assembling Di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu Triwulan I Tahun 2009. Rekam
Medis, 3(1).
Kholili, U.
(2011). Pengenalan ilmu rekam medis pada
masyarakat serta kewajiban tenaga kesehatan di rumah sakit. Jurnal
Kesehatan Komunitas, 1(2), 60-72.
Mathar, Irmawati. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan (Pengelolaan
Dokumen Rekam Medis). Jakarta :
Deepublish (Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA)
Nisak,
U. K. (2021). Pengantar Rekam Medis Dan Manajemen Informasi Kesehatan.
umikhoirun.
Nuraini, N.
(2018). Analisis Sistem Penyelenggaraan
Rekam Medis di Instalasi Rekam Medis RS “X” Tangerang Periode April-Mei 2015.
Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 1(3).
Susanto, E. S.
(2017). Manajemen Informasi Kesehatan IV,
Etika Profesi dan Hukum Kesehatan.