TUGAS - PERENCANAAN UNIT KERJA REKAM MEDIS PRODI RMIK ITSKRS dr.SOEPRAOEN - Ibu Fita Rusdian Ikawati,SE,MM

 

MAKALAH

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN UNIT KERJA REKAM MEDIS

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Perencanaan Unit

 Kerja Rekam Medis

Dosen Pengampu: Fita Rusdian Ikawati, SE,MM


Disusun Oleh:

Abrianto Yuli Firmansyah

205001

Lailatul Fitria

205013

Tria Siti Nur Azizah

205035

Vinarul Zaen Permatasari

205038

Chindy Ayu Setianingsih

205049

Adesty Rilly Tristiarneta

205080

Erika Anabila Marchely

205090

Nurjihan Safitri

205103

Rensi Ayuningtias

205115

Mochmmad Khoirul Anam

205117

 

 

Program Studi DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

ITSK RS dr. Soepraoen Malang

2021/2022

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita curahkan kepada Allah SWT  karena atas berkah rahmat dan hidayah-Nya kita dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul "Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis" dengan lancar. Sholawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW karena atas kepribadian beliau kita semua bisa memiliki kesabaran dalam menyusun tugas ini.

Makalah ini kami buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada :

1.      Allah Swt yang telah memberi kesehatan dan kelancaran dalam kami mengerjakan makalah ini.

2.      Ibu Fita Rusdian Ikawati, SE, MM selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Rekam Medis.

3.      Kepada teman-teman selaku tim penyusun makalah.

Kami selaku penulis menyadari bahwa banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Kami juga menyadari bahwa banyak kaidah kebahasaan yang kurang tepat. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semua kritik, saran dan masukan dari Ibu sangat bermanfaat bagi kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat diterapkan dalam kehidupan sosial.

 

 

 

Malang, 13 September 2021

 

 

 Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I. 1

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Rumusan Masalah. 1

1.3 Tujuan Penelitian. 2

BAB II. 3

2.1 Pengertian Rekam Medis. 3

2.2 Tugas Pokok Rekam Medis. 3

2.3 Tanggung Jawab Petugas Rekam Medis. 8

2.4 Wewenang Rekam Medis. 10

BAB III. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 13

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu bentuk pelayanan administrasi di rumah sakit adalah pelayanan rekam medik, sebagai pusat data dan informasi bagi rumah sakit dan untuk kepentingan lainnya seperti penelitian dan bukti tertulis lainnya, untuk itu perlu peningkatan sistem informasi rekam medis yang berdaya guna dan informatif. Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medic di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya, oleh karena itu di tuntut pelayanan yang diberikan harus berkualitas dan sesuai dengan standar pelayanan yang ada (Depkes RI, 2007). Unit Rekam Medis merupakan salah satu unit tersibuk dan memerlukan kinerja yang tinggi (dan teliti) dari para petugasnya. Meskipun petugas rekam medis tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan klinis pasien, tetapi informasi yang tercatat pada rekam medis merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, petugas Unit Rekam Medis yang profesional sangat diperlukan dalam melakukan pelayanan rekam medis ini dirumah sakit.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa itu rekam medis ?

2.      Apa saja tugas dari rekam medis ?

3.      Bagaimana tahapan pengelolahan data pada rekam medis ?

4.      Apa saja tanggung jawab dari rekam medis ?

5.      Apa saja wewenang dari rekam medis ?


 

1.3 Tujuan Penelitian

1.      Menjelaskan tentang pengertian dari rekam medis

2.      Memaparkan apa saja tugas dari rekam medis

3.      Memaparkan tahapan pengelolahan data pada rekam medis

4.      Memaparkan tanggung jawab dari rekam medis

5.      Memaparkan wewenang dari rekam medis

 

 BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Rekam Medis

Unit rekam medis dan informasi kesehatan adalah suatu ruang lingkup yang di artikan sebagai ruang kerja atau perkantoran yang menjalankan pekerjaan dan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan (Ismaniar, 2018).

Dalam PERMENKES no. 269 / MENKES / PER /III / 2008, disebutkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dijelaskan lebih lanjut dalam surat keputusan direktorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991 tentang petunjuk penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk gawat darurat dan unit rawat inap.

Selain itu rekam medis juga mempunyai definisi sebagai rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya (Huffman,EK,1992).

Dari pengertian–pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan mengenai identitas pasien dan keadaan pasien selama pasien memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dilakukan di unit–unit rawat jalan termasuk gawat darurat dan unit rawat inap.

2.2 Tugas Pokok Rekam Medis

Unit kerja rekam medis memiliki tugas pokok yaitu menjalankan dan selalu mengkoordinir suatu pelayanan rekam medis dengan tujuan agar semua tugas yang berjalaan teroorganisir dengan baik dan juga melakukan pengendalian atau pemantauan terhadap mutu rekam medis di seluruh unit pelayanan. Sedangkan tugas pokok dari perekam medis itu sendiri yaitu menyediakan fasilitas dan menjalankan  kegiatan rekam medis, melakukan pengolahan  data dan informasi yang berguna untuk kepentingan Sistem Informasi dan Manajemen di Rumah Sakit.

Selain itu, adapun beberapa rincian tugas dari rekam medis sebagai berikut:

1.      Petugas melakukan pendaftaran pasien di TPP pada Unit Kerja. Dalam pasal 3 Permenkes RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 dijelaskan bahwa isi rekam medis sekurang-kurangnya memuat :

a.         Data Pasien Rawat Jalan

·         Identitas Pasien

·         Tanggal dan waktu.

·         Anamnesis

·         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis.

·         Diagnosis

·         Rencana penatalaksanaan

·         Pengobatan atau tindakan

·         Pelayanan lain yang diberikan

·         Untuk kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik

·         Persetujuan tindakan bila diperlukan

b.        Data Pasien Rawat Inap

·         Identitas Pasien

·         Tanggal dan waktu.

·         Anamnesis

·         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis.

·         Diagnosis

·         Rencana penatalaksanaan

·         Pengobatan atau tindakan

·         Persetujuan tindakan bila diperlukan

·         Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan

·         Ringkasan pulang (discharge summary)

·         Nama dan tanda tangan dokter, atau tenaga kesehatan lain

·         Pelayanan lain diberikan

·         Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik.

c.         Data Pasien Ruang Gawat Darurat

·         Identitas Pasien

·         Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan

·         Identitas pengantar pasien

·         Tanggal dan waktu.

·         Hasil anamnesis

·         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis.

·         Diagnosis

·         Pengobatan atau tindakan

·         Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.

·         Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan lain

·         Sarana transportasi

·         Pelayanan lain

2.      Melakukan tahap pengolahan data rekam medis pasien, meliputi :

a.    Analisis

Banyaknya data pasien yang tidak terbaca, kesalahan dalam penulisan terhadap data pasien, adanya miss file maka dilakukan analisis ini agar hal serupa tidak terjadi. Peraturan dan Kebijakan yang dibutuhkan untuk melakukan analisis tersebut adalah :

1)        Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis

2)        Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekam Medis di Rumah Sakit dari Dirjen Yanmed Tahun 1997

3)        SE. No. HK. 00.06.1.5.01160 Tahun 1995 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di RS

4)        Peraturan RS tentang analisis Rekam Medis, Form. Rekam Medis dan susunan berkas Rekam Medis, Prosedur Kerja /Protap.

b.        Assembling

Assembling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas rekam medis yakni melakukan kegiatan perakitan berkas rekam medis, kegiatan merakit berkas rekam medis pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan serta mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan form yang harus ada pada berkas rekam medis pasien rawat inap (Sulistyawati, 2014).

Menurut Budi (2011) seharusnya kegiatan assembling termasuk juga mengecek kelengkapan pengisian berkas rekam medis dan formulir yng harus ada pada berkas rekam medis. Di dalam bukunya mengatakan bahwa analisis kuantitatif rawat jalan juga dilakukan (Hatta, 2010).

Tugas Pokok Assembling diantaranya :

1)             Menerima dokumen rekam medis dan sensus harian

2)             Meneliti kelengkapan isi dan merakit kembali urutan formulir rekam medis.

3)             Mencatat dan mengendalikan dokumen rekam medis yang isinya belum lengkap dan melaporkan kepada Kepala Unit Rekam Medis mengenai ketidaklengkapan isi dokumen dan petugas yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan isi tersebut.

4)             Mengendalikan penggunaan formulir-formulir rekam medis dan secara periodik melaporkan kepada Kepala Unit Rekam Medis mengenai jumlah dan jenis formulir yang telah digunakan.

5)             Mengalokasikan dan mengendalikan nomor rekam medis.

6)             Menyerahkan dokumen rekam medis yang sudah lengkap ke fungsi pengkode dan pengindeks.

7)             Menyerahkan sensus harian ke fungsi analisis dan pelaporan.

c.         Coding

Menurut Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 salah satu isi dari dokumen rekam medis terdapat informasi tentang diagnosis akhir pasien yang digunakan dalam proses pengkodean. Pengkodean ini dilakukan dengan menggunakan standar klasifikasi penyakit yang sesuai dengan ICD–10 (International Statistical Classification of diseases and Related health ProblemTenth Revision).

Pemberian kode ini adalah aktivitas pembagian terstruktur mengenai penyakit & tindakan yang mana melakukan pengelompokan penyakit & tindakan dari criteria eksklusif yang sudah disepakati.

Tenaga medis sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karena itu, untuk hal yang kurang jelas dan tidak lengkap, sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dulu dengan dokter yang membuat diagnosis. Kegiatan dan tindakan, serta diagnosis yang ada di dalam rekam medis harus diberi kode untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen, dan riset kesehatan (Depkes, 2006).

d.        Indexing

Indexing adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perekam medis berupa pembuatan tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat ke dalam indeks-indeks (Depkes, 2006).

Macam-macam indeks sebagai berikut :

a.       Indeks penyakit dan operasi, yaitu tabulasi yang berisi kode penyakit pasien dan kode operasi yang berisi judul, bulan, tahun, nomor rekam medis pasien, jenis kelamin dan umur.

b.      Indeks pasien, yaitu tabulasi berisi nama semua pasien yang pernah berobat di Rumah Sakit tersebut yang terdiri dari identitas pasien, identitas medis, identitas dokter yang menangani.

c.       Indeks dokter, yaitu data yang berisi nama dokter yang memberikan pelayanan medis kepada pasien.

d.      Indeks kematian , yaitu data yang berisi identitas pribadi pasien, lama waktu dari pasien masuk hingga meninggal, dokter yang merawat, dan hari perawatan.

3.      Melakukan penyimpanan, pengambilan dan mendistribusikan berkas Rekam Medis secara cepat, tepat dan akurat. Dengan metode dalam melakukan penyimpanan berkas rekam medis dengan tujuan agar memudahkan penyimpanan berkas tersbut yakni metode terminal digit filling, yaitu menggunakan dua angka di belakang dua angka tengah dan dua angka depan.

4.      Melakukan tahap pengelolaan Data dan Informasi Medis guna menunjang  kepentingan manajemen rumah sakit.

5.      Menentukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan apakah dirujuk, control atau dinyatakan sembuh.

6.      Melakukan pencatatan peminjaman dan pengembalian rekam medis agar petugas mengetahui track record atau keberadaan detail berkas rekam medis tersebut dan mencegah adanya kehilangan berkas.

7.      Membuat perencanaan retensi berkas rekam medis, yakni pemusnahan berkas rekam medis dalam kurun waktu 5 tahun dengan tujuan agar tidak adanya penumpukkan suatu berkas di rumah sakit.

8.      Merencanakan dan mengajukan kebutuhan formulir/buku, blanko, buku register, dan formulir lainnya yang berkenaan dengan pelayana pasien, Misalnya: Surat Rujukan, Permohonan Informed Consent, ECT, Keterangan Sakit, HIV, Permintaan Lab, Radiologi, Visum et Refertum, Pinjaman Dokter, dan Surat Keterangan Kematian.

9.      Melakukan tahap penyajian dan pelaporan hasil pengolahan data dari rekam medis dengan bagian keuangan (kasir) melakukan kontrol pendapatan jasa pelayanan.

10.  Melakukan pemeriksaan dan pengaturan atau penyusunan kelengkapan rekam medis.

2.3 Tanggung Jawab Petugas Rekam Medis

Kegiatan pencatatan dan pengisian rekam medis dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, staf medis, dan berbagai organisasi, misalnya persatuan profesi yang resmi. Petugas rekam medis membantu dokter yang merawat dalam mempelajari kembali isi rekam medis. Analisa kuantitatif dilakukan untuk mengetahui kekurangan dari kelengkapan isi yang terdapat dalam rekam medis. Penganalisaan ini harus dilakukan pada keesokan harinya setelah pasien dipulangkan atau meninggal sehingga data yang kurang ataupun diragukan dapat dikoreksi kembali sebelum data pasien terlupakan. Petugas rekam medis harus melakukan kegiatan analisa kualitatif dan Analisa kuantitatif guna membantu dokter dalam kegiatan pencatatan dan pengisian rekam medis yang lengkap dan akurat. Petugas rekam medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas rekam medis itu sendiri guna menjamin keakuratan dan kelengkapan isi rekam medis, sehubungan dengan hal tersebut di atas petugas rekam medis harus berpegang pada pedoman sebagai berikut:

a)        Semua diagnosis ditulis dengan benar pada lembaran masuk dan keluar sesuai dengan istilah terminologi medis yang digunakan. Semua diagnosa serta tindakan pembedahan yang dilakukan harus dicatat di dalam resume akhir.

b)        Penggunaan simbol dan singkatan tidak dibenarkan

c)        Catatan yang digunakan oleh dokter yang merawat harus disertai tanggal dan dibubuhi tanda tangan dokter yang bersangkutan. Jika pasien dirawat oleh lebih dari satu dokter maka dokter yang juga menjadi konsulen harus membuat catatan dan memberi tanggal serta tanda tangan di dalam rekam medis pasien tersebut.

d)       Riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, resume akhir, serta lembar ringkasan masuk keluar harus diisi dengan lengkap dan tidak cukup apabila hanya ditandatangani oleh seorang dokter saja.

e)        Laporan riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik harus dicatat dengan lengkap dan berisi semua catatan mengenai diri pasien baik yang positif maupun negative

f)         Catatan perkembangan, memberikan gambaran kronologis dan analisa klinis mengenai keadaan pasien. Frekuensi pencatatan ditentukan oleh keadaan perkembangan kesehatan pasien itu sendiri

g)        Hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi harus dicatat disertai tanggal dan tanda tangan pemeriksa

h)        Semua tindakan pengobatan medis maupun tindakan pembedahan harus dicantumkan tanggal serta ditandatangani oleh dokter.

i)          Semua konsultasi harus dicatat secara lengkap serta ditandatangani dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan medis yang berlaku

j)          Hasil konsultasi, mencakup penemuan konsulen pada pemeriksaan fisik terhadap pasien termasuk juga pendapat dan rekomendasinya.

k)        Pada kasus prenatal dan persalinan, catatan pada saat observasi dicatat secara lengkap, mencakup hasil test dan semua pemeriksaan pada saat prenatal sampai masuk rumah sakit. Pencatatan secara lengkap mulai dari proses persalinan hingga kelahiran sejak pasien masuk rumah sakit sampai dengan pasien keluar rumah sakit

l)          Apabila pasien merupakan pasien rujukan dari luar, maka catatan observasi dan pengobatan, serta tindakan yang diberikan yang telah ditandatangani oleh petugas harus diikutsertakan pada saat pasien masuk rumah sakit

m)      Resume akhir ditulis pada saat pasien pulang rawat ataupun meninggal. Resume harus berisi ringkasan tentang penemuan-penemuan penting selama pasien dirawat, keadaan saat pulang, saran dan rencana pengobatan selanjutnya.

n)        Bila dilakukan otopsi, diagnosa sementara/diagnosa anatomi, segera dicatat (dalam waktu kurang dari 72 jam), keterangan yang lengkap harus dibuat dan digabungkan dengan berkas rekam medis pasien.

o)        Analisa kualitatif dilakukan oleh petugas rekam medis guna mengevaluasi kualitas pencatatan yang dilakukan oleh dokter. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengevaluasi mutu pelayanan medik yang diberikan oleh dokter yang merawat. Kualitas pencatatan rekam medis dapat mencerminkan kualitas pelayanan suatu instansi pelayanan kesehatan.

2.4 Wewenang Rekam Medis

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Repiblik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya masih ada beberapa kewenangan petugas unit rekam medis antara lain adalah:

a)        Melakukan komunikasi/pengenalan alur aktivitas pelayanan pada rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (manual)

b)        Memberi kode & indeks penyakit dan kode tindakan medis dan kematian pasien rawat inap sesuai buku panduan yang sudah ditentukan dalam rangka pengolahan data rekam medis

c)        Memantau aplikasi sistem penyimpanan rekam medis rawat inap dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM pada rangka penyimpanan rekam medis

d)       Menilai rancangan jadwal retensi rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis

e)        Menilai rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis

f)         Membuat keterangan program pemusnahan rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis

g)        Memvalidasi surat informasi medis baik buat pengadilan juga non pengadilan dalam rangka penyusunan laporan rekam medis

h)        Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka penilaian keabsahan data rekam medis secara manual (rawat inap)

i)          Membuat konklusi & saran dalam rangka penilaian keabsahan data rekam medis rawat inap secara manual

j)          Melakukan koordinasi pihak terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka penilaian keabsahan data rekam medis rawat jalan secara menual

k)        Membuat kesimpulan & saran dalam rangka penilaian keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari makalah diatas dapat kami simpulkan bahwa Unit Rekam Medis merupakan salah satu unit tersibuk dan memerlukan kinerja yang tinggi (dan teliti) dari para petugasnya. Meskipun petugas rekam medis tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan klinis pasien, tetapi informasi yang tercatat pada rekam medis merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, petugas Unit Rekam Medis yang profesional sangat diperlukan dalam melakukan pelayanan rekam medis ini dirumah sakit.

 

 

DOWNLOAD PDF DISINI

DOWNLOAD PPT DISINI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Anggia Meianti, Hendra Rohman, Anna Mayretta (2018). Perencanaan Implementasi Unit Kerja Rekam Medis Untuk Klinik Pratama Pancasila Baturetno Wonogiri. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 6(2).

Calundu, Dr. Rasidin. (2018). Manajemen Kesehatan.  Makassar : CV SAH Media

Ismaniar, Hetty. (2018). Manajemen Unit Kerja. Yogyakarta : Deepublish Publisher

Hastuti, S. D., Sugiarsi, S., & Lestari, T. (2009). Analisis Keterlambatan Pengembalian Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Bagian Assembling Di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu Triwulan I Tahun 2009. Rekam Medis, 3(1).

Kholili, U. (2011). Pengenalan ilmu rekam medis pada masyarakat serta kewajiban tenaga kesehatan di rumah sakit. Jurnal Kesehatan Komunitas, 1(2), 60-72.

Mathar, Irmawati. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan (Pengelolaan Dokumen Rekam   Medis). Jakarta : Deepublish (Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA)

Nisak, U. K. (2021). Pengantar Rekam Medis Dan Manajemen Informasi Kesehatan. umikhoirun.

Nuraini, N. (2018). Analisis Sistem Penyelenggaraan Rekam Medis di Instalasi Rekam Medis RS “X” Tangerang Periode April-Mei 2015. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 1(3).

Susanto, E. S. (2017). Manajemen Informasi Kesehatan IV, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan.

 
biz.