MAKALAH
ALUR DAN PROSEDUR
PELAYANAN PASIEN
Dosen Pembimbing :
FITA RUSDIAN IKAWATI,SE,MM
Disusun oleh :
KELOMPOK 3
ALVIA NISSA PRAMISTYA CINDY SELLA ANTIKA SARI EVILIA SUWANDI LAILATUL FITRIA NADILA PUSPITA SARI NOFITA AIZZATUL NURONIYAH NOVIA RIZKA AMALIA PUTRI HARTINI RIZTI KHUMAIROH SHABRINA AKMALIA TRIA SITI
NUR AZIZAH VINARUL ZAEN PERMATASARI |
(205004) (205007) (205010) (205013) (205017) (205020) (205023) (205026) (205029) (205032) (205035) (205038) |
PROGRAM STUDI
D-III REKAM MEDIS
DAN INFORMASI KESEHATAN
INSTITUT TEKNOLOGI SAINS
KESEHATAN dr. SOEPRAOEN
Jl. Sudanco Supriadi
No. 22 Sukun – Kota Malang
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan atas kehadirat
Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat,
dan umatnya.
Penulis bersyukur karena telah menyelesaikan tugas makalah untuk memenuhi mata kuliah Manajemen
Rekam Medis dengan judul “ALUR DAN PROSEDUR
PELAYANAN PASIEN”.
Kami selaku penulis menyadari bahwa banyak kekurangan dalam
penyusunan makalah ini. Kami juga
menyadari bahwa banyak kaidah kebahagiaan yang kurang tepat. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semua
kritik, saran dan masukan dari Ibu sangat bermanfaat bagi kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat
diterapkan dalam kehidupan sosial.
Malang, 29 Februari 2021
Penulis
ABSTRAK
Pelayanan rekam medis merupakan tema utama dalam bidang manajemen
kesehatan, maka pelayanan
rekam medis salah satunya standar
yang harus dipenuhi
untuk meningkatkan kualitas
layanan setiap layanan
kesehatan. Dalam melakukan pelayanan kepada pasien seorang tenaga kesehatan diharuskan
untuk memperdalam pengetahuan tentang
hal yang akan dikaji dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing
agar kinerja dapat berjalan dengan optimal dan mewujudkan mutu didalamnya. Adapun alur dan prosedur dalam pelayanan pasien terbagi menjadi
beberapa bagian, diantaranya alur pelayanan pasien di UGD, alur
pelayanan pasien di ICU, alur
pelayanan pasien rawat inap, alur pelayanan pasien rawat jalan, dan alur pelayanan pasien rawat BPJS. Dan pada
setiap alur atau prosedur pada tiap bagian tentunya memiliki kebijakan dan fungsi yang
berbeda-beda.
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah untuk memahami
dan memberikan informasi untuk semua kalangan khususnya
pada bidang kesehatan tentang alur dan prosedur pelayanan
pasien demi terciptanya suatu tenaga kesehatan yang handal.
Kata kunci : Alur dan Prosedur, Pelayanan Pasien, Rekam Medis
DAFTAR ISI
2.3
Jenis – Jenis
Pelayanan Terhadap Pasien.......................................................... 5
2.8 Alur Pelayanan
Pasien Rawat BPJS................................................................. 12
Kesehatan adalah kebutuhan
dasar setiap orang. Orang yang sakit membutuhkan pertolongan dan pengobatan. Dengan perkembangan teknologi
karena semakin banyak pola penyakit berkembang di masyarakat, situasi dan permintaan juga berkembang di masyarakat akan memberikan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, sempurna dan cukup.
Pelayanan rekam medis di rumah sakit merupakan subsistem
pelayanan kesehatan yang berperan dalam kegiatan pengumpulan data, pengolahan data menjadi informasi
hingga menyajikan informasi
kesehatan tersebut kepada pengguna, baik internal maupun eksternal. Kebutuhan
informasi kesehatan di sarana
pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit menjadi bagian penting dalam kegiatan pengambilan keputusan oleh pihak
manajemen. Oleh karena itu, agar mutu informasi
kesehatan selalu terjaga
dan terus meningkat
serta berkesinambungan, perlu adanya pengelolaan rekam medis yang baik (Hatta,
2008).
Pelayanan rekam medis merupakan tema utama dalam
bidang manajemen kesehatan,
maka pelayanan rekam medis salah satunya standar yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas
layanan setiap layanan kesehatan.
Definisi rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan
dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien pada
sarana pelayanan kesehatan lain yang terkait (Permenkes 269 tahun 2008).
Rekam Medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa,
apa, mengapa, bilamana dan bagaimana
pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien
membenarkan diagnosa dan pengobatan serta merekam hasilnya (Huffman
Ek).
1. Apa Pengertian Pasien?
2. Apa Saja Kategori Pasien?
3. Apa Saja Jenis-Jenis Pelayanan Terhadap Pasien?
4.
Bagaimana Alur Pelayanan Pasien Di UGD?
5.
Bagaimana Alur Pelayanan Pasien Di ICU?
6. Bagaimana Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap?
7.
Bagaimana Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan?
8.
Bagaimana Alur Pelayanan
Pasien Rawat BPJS?
1. Untuk Pemahaman
Mengenai Pengertian Pasien
2. Untuk Pemahaman
Mengenai Kategori Pasien
3. Untuk Pemahaman
Mengenai Jenis – Jenis Pelayanan
Terhadap Pasien
4. Untuk Pemahaman Mengenai Alur Pelayanan
Pasien Di UGD
5. Untuk Pemahaman Mengenai Alur Pelayanan
Pasien Di ICU
6. Untuk Memahami
Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap
7. Untuk Pemahaman Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan
8. Untuk Pemahaman Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat BPJS
1. Dapat Memberikan Informasi Mengenai Pengertian Pasien
2. Dapat Memberikan Informasi Mengenai Kategori
Pasien
3. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Jenis – Jenis Pelayanan Terhadap Pasien
4. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Di UGD
5. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Di ICU
6. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap
7. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan
8. Dapat
Memberikan Informasi Mengenai Alur Pelayanan Pasien Rawat BPJS
Pasien adalah orang yang mengalami
kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti
pengobatan yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan, yang dikemukakan
oleh Prabowo (dalam Wilhamda, 2011). Sedangkan (Aditama,
2002) berpendapat bahwa pasien adalah mereka yang diobati di rumah
sakit.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan
bahwa pasien adalah orang yang
memiliki kelemahan fisik atau mental, yang membutuhkan pengawasan dan perawatan, yang dapat menerima
dan mengikuti pengobatan yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan pada saat
diobati di rumah sakit.
Proses penentuan ini dilakukan untuk mendapatkan urutan
penanganan sesuai tingkat
kegawatdaruratan pasien, seperti kondisi cedera ringan, cedera berat yang bisa mengancam
nyawa dalam hitungan
menit dan jam, atau sudah meninggal.
1. Jenis Triase IGD
Dalam sistem triase IGD, ada 4 kategori warna. Empat
kategori warna tersebut memiliki arti
masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi pasien, yaitu:
a. Kategori Merah
Pasien dengan kategori
merah adalah pasien prioritas pertama
(area resusitasi) yang butuh pertolongan segera. Kriteria pasien yang
masuk dalam kategori ini adalah mengalami kondisi kritis yang membutuhkan
pertolongan medis segera.
b. Kategori
Kuning
Pasien dalam kategori
kuning merupakan prioritas
kedua (area tindakan) yang juga membutuhkan
pertolongan segera. Hanya saja, pasien yang termasuk kategori
ini tidak dalam
kondisi kritis.
c. Kategori Hijau
Kategori ini termasuk
dalam prioritas ketiga (area observasi). Pasien dalam kategori ini umumnya mengalami cedera ringan dan biasanya
masih mampu berjalan
atau mencari pertolongan sendiri.
d. Kategori
Hitam
Kategori hitam hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah tidak mungkin
ditolong lagi atau sudah meninggal.
2. Prosedur Triase Pasien IGD
Prosedur triase dimulai ketika pasien
tiba di Instalasi Gawat Darurat. Dokter akan langsung
melakukan pemeriksaan singkat
dan cepat untuk menentukan kondisi
pasien. Pemeriksaan singkat
dan cepat ini meliputi pemeriksaan kondisi umum, tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernapasan), kebutuhan
medis, dan kemungkinan bertahan hidup. Setelah
melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase yang sesuai
untuk kondisi pasien.
a. Jika berada di kategori
merah, pasien akan langsung diberikan
tindakan medis di ruang resusitasi, dan bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien akan
dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah
sakit lain.
b. Jika
berada di kategori kuning, pasien bisa dipindahkan ke ruang observasi. Pasien dalam kategori ini akan
ditangani setelah pasien kategori merah selesai.
c. Sedangkan
pasien dengan kategori hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan, dan jika kondisinya memungkinkan pasien dapat diperbolehkan untuk pulang.
d. Untuk pasien yang sudah meninggal, yaitu kategori hitam, bisa langsung
dipindahkan ke ruang jenazah.
Status triase ini akan dinilai ulang secara berkala, karena
kondisi pasien dapat berubah sewaktu-waktu.
Apabila kondisi pasien berubah, dokter juga akan segera melakukan triase ulang (retriase). Sebagai contoh, pasien yang berada
dalam kategori kuning bisa berpindah
ke kategori merah ketika kondisinya bertambah parah.
2.3 Jenis – Jenis Pelayanan Terhadap
Pasien
1. Pengertian Pelayanan
Pelayanan adalah cara melayani, menyiapkan atau menjamin
keperluan seseorang atau kelompok orang. Melayani adalah meladeni atau membantu mengurus keperluan atau kebutuhan
seseorang sejak diajukan permintaan sampai penyampaian atau penyerahannya, dikemukakan oleh Sianipar (1998:4).
Pelayanan adalah bagaimana cara melayani, membantu
mempersiapkan, menjaga, melengkapi kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Berarti sasaran
layanan terdiri dari perorangan, kelompok
dan organisasi (Grup Organisasi).
2. Jenis-Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit minimal harus menyediakan antara lain sebagai berikut.
a.
Pelayanan Gawat Darurat
b. Pelayanan Rawat Jalan
c.
Pelayanan Rawat Inap
d. Pelayanan Bedah
e.
Pelayanan Persalinan dan Perinatologi
f.
Pelayanan Intensif
g.
Pelayanan Radiologi
h.
Pelayanan Laboratarium Patologi
Klinik
i.
Pelayanan Rehabilitas Medik
j.
Pelayanan Farmasi
k.
Pelayanan Gizi
l.
Pelayanan Keluarga Miskin
m.
Pelayanan Rekam Medis
n.
Pengelolaan Limbah
o.
Pelayanan Administrasi Manajemen
p.
Pelayanan Ambulance atau Kereta Jenazah
q.
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
r.
Pelayanan Loundry
s.
Pelayanan Pemeliharaan Rumah Sakit
2.4 Alur Pelayanan Pasien
Di UGD
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu unit dalam rumah
sakit yang menyediakan penanganan
awal pasien, sesuai dengan tingkat kegawatannya yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan di UGD untuk mendukung pelayanan yang bermutu dan memuaskan pasien.
Dibawah ini alur pelayanan
pasien di UGD sebagai berikut
:
1)
Pasien atau pengantar pendaftaran di Unit Loket melakukan pendaftaran di Unit Loket.
2)
Pasien yang dinilai
gawat langsung menuju
UGD.
3)
Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap
pasien.
4)
Apabila dalam penilaian kasus bisa
ditangani di Puskesmas petugas segera
melakukan tindakan dengan sebelumnya menginformasikan biaya tindakan dan meminta pasien atau keluarga menandatangani lembar
persetujuan.
5)
Bila perlu pemeriksaan laboratorium, petugas menghubungi petugas
laboratorium untuk mengambil sampel di UGD.
6)
Apabila dalam penilaian kasus tidak
bisa ditangani di Puskesmas. petugas segera merujuk pasien dengan
schelumnya memberikan informasi pada pasien dan keluarga dan melakukan stabilisasi.
7)
Pasien yang sudah ditangani di UGD
diberikan resep dan diminta kontrol
bila perlu.
2.5 Alur Pelayanan Pasien
Di ICU
Ruang ICU / intensif care unit merupakan salah satu unit
pelayanan rawat inap di Rumah Sakit
yang memberikan perawatan khusus pada penderita yang memerlukan perawatan yang lebih intensif,yang mengalami gangguan
kesadaran, gangguan pernafasan, dan
mengalami serangan penyakit akut. ICU menyediakan berbagai, sarana dan prasarana serta peralatan khusus untuk
mendukung fungsi- fungsi vital dengan
menggunakan keterampilan staf medis, perawat dan staf lain yang berpengalaman
dalam menjalankan keadaan-keadaan tersebut.
Tujuan dari ruang ICU ini adalah ketika pasien yang mengalami kegawatan terancam jiwanya sewaktu-waktu
agar dapat memperoleh pengobatan, perawatan dan pemantauan intensif
sesuai dengan kondisi
yang dialami pasien.
Kebijakan ruang ICU sebagai
berikut
·
Pasien dirawat di ICU harus
memenuhi persyaratan / indikasi yang telah ditentukan
·
Dokter jaga
ICU berhak untuk menyetujui adanya indikasi tersebut.
·
Penolakan pasien masuk ICU hanya oleh konsulen ICU yang bertanggung jawab saat itu.
Berikut adalah
beberapa prosedur pelayanan
pasien di ICU yaitu :
1)
Pasien yang memerlukan pelayanan
ICU dapat berasal dari IGD, kamar
operasi atau kamar tindakan lain, bangsal (ruang rawat inap) yang
telah memenuhi criteria masuk ICU
2)
Sebelum pasien dimasukkan ke ICU,
pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
dasar pertimbangan mengapa
pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta berbagai
macam tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat
di ICU serta prognosa penyakit yang diderita pasien. Penjelasan
tersebut diberikan oleh kepala ICU atau dokter yang bertugas.
3)
Setelah mendapatkan penjelasan
tersebut dan atau keluarganya bisa menerima
atau tidak menerima harus dinyatakan dalam formulir yang ditanda tangani (inform consent).
2.6 Alur Pelayanan Pasien
Rawat Inap
1. Pengertian
Rawat Inap (opname) adalah istilah yang berarti proses
perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu,
di mana pasien diinapkan di
suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Pelayanan rawat inap
adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah
sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa,
terapi, rehabilitasi medik
dan atau pelayanan medik lainnya.
2. Tujuan
·
Untuk memudahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
·
Untuk memudahkan menegakkan diagnosis
pasien dan perencanaan terapi yang tepat.
·
Untuk memudahkan pengobatan dan terapi yang akan dan harus didapatkan ps
·
Untuk mempercepat tindakan
kesehatan.
·
Untuk memudahkan ps untuk mendapatkan berbagai jenis
pemeriksaan penunjang yang
diperlukan.
·
Untuk mempercepat penyembuhan penyakit pasien.
·
Untuk memenuhi kebutuhan pasien sehari-hari yang berhubungan dgn penyembuhan penyakit, termasuk pemenuhan gizi dll.
3. Tempat Pendaftaran Pasien
Rawat Inap
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) merupakan
tempat pendaftaran pasien
rawat inap yang mempunyai tugas pokok menerima pasien berdasarkan admission note yang dibuat dokter bersama-sama pasien atau keluarga
pasien menentukan kelas perawatan dan bangsal yang dituju serta menjelaskan
tarif dan fasilitas yang ada, menyiapkan formulir-formulir rawat inap yang
sesuai dengan kasus penyakitnya.
4. Alur Pelayanan Pasien :
Berikut adalah alur pelayanan pasien
rawat inap.
1)
Pasien masuk dari Poliklinik atau IGD dan telah mendaftar di pendaftaran.
2)
Pasien di tangani
di IGD
3)
Jika ada Keluarga Pasien, maka
keluarga menuju Admission untuk menyelesaikan administrasi rawat inap
4)
Pasien dibawa ke ruang pearawatan sesuai dengan kebutuhan
pasien yang disetujui oleh
pasien.
5)
Jika pasien dinyatakan sembuh dan
boleh pulang maka pasien atau keluarga
pasien menuju ke kasir rawat inap untuk menyelesaikan biaya perawatan yang timbul.
2.7 Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan
1. Pengertian
Rawat Jalan yaitu pelayanan medis kepada seorang pasien
untuk tujuan pengamatan, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa
mengharuskan pasien tersebut
dirawat inap. Pelayanan
rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah
sakit yang melayani pasien yang berobat jalan
dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik.
2. Tujuan
Tujuan dari rawat jalan ini adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan
pasien secara optimal
melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan
Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI
thn 1999).
3. Fungsi
Fungsi dari pelayanan
rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu
singkat untuk penyembuhannya atau
tidak memerlukan pelayanan perawatan. poliklinik juga berfungsi sebagai
tempat untuk penemuan
diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka
pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan
penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya
pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan
pelayanan gigi spesialistik
dari staf medis yang ada pada rumah
sakit.
4.
Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum
dapat dibedakan atas beberapa
macam sebagai berikut.
a)
Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani
pasien yang butuh
pertolongan segera dan mendadak.
b) Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c)
Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani
pasien- pasien rujukan oleh sarana
kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau
terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d)
Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery
services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
5. Tempat Pelayanan Rawat
Jalan
TPPRJ atau lebih dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien
dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama
kali. Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan :
a. Kartu Indeks
Utama Pasien (KIUP)
b. Kartu Identitas
Berobat (KIB)
c. Dokumen Rekam Medis
d. Buku Register
e. Tracer
f.
Buku Ekspedisi
g. No antrian
· Pelayanan kepada
pasien baru meliputi
:
1.
Menanyakan identitas pasien lengkap
untuk dicatat pada formulir rekam
medis rawat jalan, KIB dan
KIUP
2.
Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa
kembali bila datang berobat berikutnya
3. Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
4.
Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk
mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai
5.
Menanyakan apakah membawa
surat rujukan.
·
Pelayanan kepada pasien
lama meliputi :
1. Menanyakan terlebih
dahulu membawa KIB atau tidak.
2. Bila membawa
KIB, maka catatlah
nama nomor rekam medisnya pada tracer untuk dimintakan dokumen
rekam medis lama kebagian
rekam medis.
3. Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari KIUP.
4. Mencatat
nama dan nomor rekam medis yang di temukan di
KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama kebagian rekam medis.
6. Alur Pelayanan Pasien :
Berikut merupakan alur pelayanan pasien
rawat jalan.
1)
Pasien mendaftar ke tempat pendaftaran rawat jalan.
2)
Apabila pasien baru, pasien mengisi
formulir pendaftaran pasien baru yang telah disediakan. Kemudian petugas pendaftaran mendata identitas sosial pasien, membuat
kartu berobat untuk
diberikan kepada pasien baru yang harus dibawa apabila pasien tersebut berobat ulang dan menyiapkan
berkas rekam jejak medis pasien baru.
3)
Apabila pasien lama (pasien yang
pernah berobat sebelumnya), pasien
hanya menyerahkan kartu pasien (kartu berobat) kepada petugas di tempat pendaftaran rawat jalan, kemudian
petugas mendata antara Iain
nama pasien, nomor, poliklinik yang dituju, dan keluhan
yang di alami. Selanjutnya, petugas
akan menyiapkan berkas
medis pasien lama tersebut.
4)
Berkas medis pasien dikirimkan ke
poliklinik oleh petugas yang telah diberi kewenangan untuk membawa
berkas tersebut.
5)
Petugas poliklinik mencatat pada
buku register pasien rawat jalan poliklinik
antara Iain, tanggal kunjungan, nama pasien, nomor, jenis kunjungan, tindakan
atau pelayanan yang diberikan, dsb.
6)
Dokter pemeriksa mencatat riwayat
penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis,
terapi yang ada relevansinya dengan penyakitnya pada berkas medis tersebut.
7)
Petugas di poliklinik (perawat
atau bidan) membuat
laporan harian pasien rawat jalan.
8) Setelah pemberian pelayanan kesehatan di poliklinik selesai dilaksanakan, petugas poliklinik mengirimkan seluruh medis
pasien rawat jalan berikut rekapitulasi harian pasien rawat jalan, ke bagian Instalasi paling Iambat satu jam
sebelum berakhir jam kerja.
9)
Petugas instalasi tersebut memeriksa
kelengkapan pengisian berkas medis dan untuk yang belum lengkap
segera diupayakan kelengkapannya.
10)
Petugas instalasi mengolah
berkas medis yang sudah Iengkap.
11)
Petugas instalasi membuat
rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuat Iaporan dan statistik rumah sakit.
12)
Berkas medis pasien disimpan
berdasarkan nomor rekam medisnya
(apabila menganut sistem desantralisasi) berkas medis pasien rawat jalan disimpan secara terpisah pada tempat penerimaan pasien rawat jalan.
2.8 Alur Pelayanan Pasien Rawat BPJS
1. Definisi BPJS Kesehatan
Badan penyelenggara jaminan
sosial kesehatan atau yang seringkali dikenal
dengan sebutan BPJS. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) merupakan
badan hukum publik yang bertanggung
jawab dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan
kesehatan nasional bagi seluruh rakyat indonesia. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.
2.
Fungsi BPJS Kesehatan
Dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) menetapkan bahwa, “BPJS kesehatan
berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kes ehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuatis,
dengan tujuan menjamin
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan.
3.
Tiga Tingkatan
Dalam Pelayanan BPJS
Layanan kesehatan yang diberikan terbagi dalam tiga tingkatan, yaitu :
a.
Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (Fakes I)
Tempat pelayanan kesehatan pertama yang di datangi pasien BPJS yang ingin berobat,
seperti puskesmas, klinik,
atau dokter umum.
b.
Fasilitas Kesehatan Tingkat
Kedua (Fakes II)
Tempat pelayanan kesehatan yang lanjutan setelah mendapatkan rujukan
dari fasilitas kesehatan
tingkat kedua (Fakes I) yang spesialitas yang dilakukan dokter spesialis.
c.
Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan ( FKRTL)
Tempat pelayanan kesehatan lanjutan terkahir jika Fakes II tidak sanggup menangani, seperti rumah sakit
umum atau rumah sakit khusus.
4. Alur Pelayanan Pasien
BPJS Rawat Jalan
Berikut merupakan alur pelayanan pasien
BPJS rawat jalan.
1. Pasien menyiapkan terlebih dahulu kartu BPJS
2. Kemudian
pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat I (Fakes I) terlebih dahulu yang tercantum di dalam kartu BPJS untuk melakukan registrasi.
3. Jika pasien dapat ditangani
oleh Fakes I, maka dokter Fakes tingakt
I akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep.
4. Resep
obat tersebut dapat ditebuh di apotek fakes tingkat I atau apotek
yang bekerjasama dengan BPJS.
5. Jika
dalam penanganan fakes tingkat I membutuhkan pemeriksaan spesialias, maka dokter fakes tingkat I akan memberikan rujuan ke
fakes tingkat II.
5. Alur Pelayanan Pasien
BPJS Gawat Darurat
Pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung
datang ke IGD tanpa harus membuat surat rujukan dari dokter Fasilitas
Kesehatan Tingkat I. Tahapan
yang harus dilakukan sebagai berikut :
1.
Pasien mempersiapkan persyaratan
terlebih dahulu seperti, kartu BPJS dan fotokopi, KTP dan fotokopi, dan fotokopi KK.
2. Kemudian pasien akan ditangani oleh tim yang bekerja di gawat darurat rumah sakit.
3.
Disarankan agar pasien datang
dengan ditemani oleh pendamping agar dapat mewakili pasien gawat darurat
untuk melakukan registrasi BPJS di IGD.
4.
Membuat Surat Eligibilitas Peserta
(SEP), yaitu kebijakan
pengurusan SEP berbeda pada beberapa rumah sakit, yang dapat dilakukan
menyusul saat pasien dinyatakan sembuh sebelum pemulangan.
5.
Jika kondisi pasien membutuhkan observasi lebih lanjut,
maka pasien dapat dipindahkan ke ruang inap sesuai dengan kelas BPJS.
6. Alur Pelayanan Pasien BPJS untuk Rawat Inap Bukan Gawat Darurat
Dari alur pelayanan pasien rawat jalan sebelumnya, jika
dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat
I menyarakan atau memberikan rujukan untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis (rumah sakit). Ada beberapa tahapan
yang harus dilakukan
:
1.
Pasien mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yaitu seperti, Kartu BPJS dan fotokopi, surat rujukan dari Fakes I, KTP dan fotokopi, dan fotokopi surat keluarga.
2.
Pasien membuat Surat Eligibilitas
Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit yang dirujuk.
3.
Pasien melakukan registrasi dan mengambil kartu berobat dan menuju ke poliklinik yang sesuai dengan rujukan.
4.
Pasien akan ditangani oleh dokter spesialis. Apabila dokter spesialis menyatakan bahwa kondisi
pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan
diproses untuk rawat inap sesuai dengan kelas BPJS.
Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa pasien adalah orang
yang mengalami kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti
pengobatan yang telah ditetapkan oleh
tenaga kesehatan. Sedangkan pelayanan adalah bagaimana cara melayani, membantu
mempersiapkan, menjaga, melengkapi kebutuhan seseorang atau sekelompok
orang. Pelayanan rekam medis di rumah sakit merupakan subsistem pelayanan
kesehatan yang berperan
dalam kegiatan pengumpulan data, pengolahan data menjadi informasi
hingga menyajikan informasi
kesehatan tersebut kepada
pengguna, baik internal maupun eksternal.
Dalam suatu proses pelayanan kepada pasien terutama pada penerimaan atau pendaftaran pasien dirumah sakit tentu menjadi salah satu
tugas dari seorang perekam medis. Di
dalam makalah ini telah membahas
tentang alur dan prosedur pelayanan
kepada pasien yang terbagi menjadi lima bagian diantaranya : alur pelayanan pasien di UGD, alur pelayanan
pasien di ICU, alur pelayanan pasien rawat
inap, alur pelayanan pasien rawat jalan, dan alur pelayanan pasien rawat BPJS. Untuk setiap alur atau prosedur ini
tentunya memiliki kebijakan dan fungsi yang
berbeda-beda.
Oleh karena itu, sebagai seorang
perekam medis yang baik dibutuhkan pemahaman lebih didalam
melakukan pelayanan kepada pasien, khususnya pada bagian penerimaan pasien, agar dapat mewujudkan adanya suatu
mutu di dalam informasi kesehatan dan terus meningkat serta berkesinambungan.
Dengan perkembangan teknologi
yang semakin maju, tentunya akan berdampak
pada pelayanan yang semakin baik, untuk itu sebagai tenaga kesehatan khususnya seorang perekam medis haruslah
mempunyai pemahaman yang kuat sehingga dapat menumbuhkan kehandalan dalam memberikan pelayanan
kesehatan dan menimbulkan rasa kepuasan bagi pelanggan serta menjadikan teknologi
sebagai bahan mengaplikasian untuk meningkatkan kinerja
yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Agustina.E (2010).Tinjauan Alur Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan
Peserta Jamkesmas Di RSUD
Kabupaten Karanganyar.
Ahmad, F., Kadir, A. (2013). Pengaruh Sarana Prasarana, Prosedur
Penerimaan Pasien. Jurnal Ilmiah Kesehatan Diagnosis, 2(1), 139-146
Anggriani, S. W. (2016). Kualitas Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
dan Non BPJS Kesehatan.
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, 5(2).
Arief, M. 2009. Pengantar Metodologi Penelitian untuk Ilmu Kesehatan. Surakarta: Sebelas maret
University Press. Hal 53-4
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta : Rineka Cipta. Hal 23
Azizah, L., & Sugeng, S. (2014). Pelaksanaan Alur Pelayanan Pasien
Dan Klaim Dengan Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Sjsn) 2014 Di Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit Umum Pku
Muhammadiyah Bantul.
Azwar, A .1996. Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi Ketiga.
Jakarta: Binarupa Aksara
Firdaus, F. F., & Dewi, A. (2015).
Evaluasi Kualitas Pelayanan
Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Jalan Peserta BPJS di RSUD Panembahan Senopati
Bantul. JMMR (Jurnal
Medicoeticolegal dan Manajemen Rumah Sakit), 4(2).
Wijaya.lily.(2017).Manajemen Informasi Kesehatan II : Sistem dan Sub
Sistem Pelyanan RMIK
SOAL PILIHAN
GANDA
1. Dokumen Rekam Medis (DRM) setelah digunakan
dalam pelayanan
Kesehatan untuk pasien disimpan dibagian….
a.
Pelayanan pengobatan
b. Merakit formular
rekam medis
c.
Membuat laporan
d. Mengisi buku laporan pasien
datang
e.
Mendaftar
pasien baru dan pasien lama
2. Jangka waktu penyimpanan rekam medis pasien
rawat inap di Rumah Sakit
adalah .....
a. Satu tahun
b.
Dua tahun
c. Tiga tahun
d.
Empat tahun
e. Lima tahun
3. Jangka waktu penyimpanan rekam medis pasien
pada sarana pelayanan kesehatan non Rumah
Sakit adalah .....
a. 1 tahun
b.
2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
e. 5 tahun
4. Hubungan tenaga
kesehatan dengan pasien dapat terjadi
dalam ikatan .....
a. Hubungan kebutuhan
b.
Hubungan kepercayaan
c. Hubungan profesi
d.
Hubungan hukum
e.
Semua yang disebut
di atas benar
5. Seorang pasien dirujuk kesebuah
rumah sakit hanya untuk malakukan
pemeriksaan LAB darah lengkap, pelayanan
tersebut termasuk dalam pelayanan rawat jalan :
a. Pelayanan Penunjang
b. Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
c. Pelayanan Poliklinik
d. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
e. Long Term Care
6. Dasar transaksi
terapeutik dalam Hukum Kesehatan berkaitan
dengan pandangan bahwa,
setiap pasien mempunyai hak .....
a. Hak perlindungan hukum
b.
Hak sebagai individu
untuk menentukan nasib sendiri
c. Hak asasi manusia
d.
Hak sosial untuk mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan
e. Semua yang disebut di atas benar
7. Istilah kartu kecil yang diberikan kepada
pasien disebut .....
a. KIP
b.
KIB
c. KIUP
d.
KIUB
e. KIF
8. Apakah kepanjangan dari TPP....
a. Tempat pendaftaran pasien
b.
Tempat penomoran pasien
c. Tempat pelayanan
pasien
d.
Tempat penerimaan pasien
e. Tempat penjagaan
pasien
9. Berapa lamakah
Rekam Medis pasien dari ruangan
rawat inap dikembalikan keruangan Rekam
Medis.....
a.
1 x 24 jam
b. 2 x 24 jam
c.
3 x 24 jam
d.
4 x 24 jam
e. 5 x 24 jam
10. Pada sistem pelayanan rekam medik terhadap
bagian pencatat data dan pengelolah data. Yang termasuk bagian
pencatat data pelayanan rekam medis adalah:
a. Unit Rawat Inap
b.
UGD
c. Assembling
d. Filing
e. Koding/Indeksing
SOAL ESSAY
1. Jelaskan definisi
dari pasien!
Jawab: Pasien adalah
orang yang mengalami kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima
dan mengikuti pengobatan yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan
2.
Sebutkan jenis-jenis pelayanan
terhadap pasien!
Jawab: Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Jalan,Pelayanan Rawat Inap,Pelayanan Bedah, Pelayanan Persalinan dan Perinatologi, Pelayanan
Intensif, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratarium Patologi
Klinik, Pelayanan Rehabilitas Medik, Pelayanan Farmasi,
Pelayanan Gizi, Pelayanan
Keluarga Miskin, Pelayanan
Rekam Medis, Pengelolaan Limbah, Pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Ambulance
/ Kereta Jenazah,
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah,
Pelayanan Loundry, Pelayanan Pemeliharaan Rumah Sakit
3.
Jelaskan fungsi pelayanan
rawat jalan!
Jawab: Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan
pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
4.
Jelaskan alur pelayanan
pasien BPJS!
Jawab: 1. Pasien menyiapkan terlebih
dahulu kartu BPJS
1. Kemudian
pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat I (Fakes I) terlebih dahulu yang tercantum di dalam kartu BPJS untuk melakukan registrasi.
2. Jika pasien dapat ditangani
oleh Fakes I, maka dokter Fakes tingakt
I akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep.
3. Resep
obat tersebut dapat ditebuh di apotek fakes tingkat I atau apotek
yang bekerjasama dengan BPJS.
4. Jika
dalam penanganan fakes tingkat I membutuhkan pemeriksaan spesialias, maka dokter fakes
tingkat I akan memberikan rujuan ke
fakes tingkat II.
5. Jelaskan Tiga tingkatan BPJS
Jawab:
1. Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (Faskes
I): tempat pelayanan
kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter
umum. Disebut juga Faskes Primer.
2. Fasilitas Kesehatan
Tingkat Kedua (Faskes
II): tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang
spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
3. Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan (FKRTL):
tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes
II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.
UNTUK DOWNLOAD PDF KLIK DISINI
UNTUK DOWNLOAD PPT KLIK DISINI
NAMA : VINARUL ZAEN PERMATASARI
NIM : 205038
PRODI : RMIK
Tagar :
#rmik.soepraoen
#itskrsdrsoepraoen
#poltekkesrsdrsoepraoen
#rekammedis
#rekammedisindonesia
#pormikimalang
#rmik
0 Comments:
Posting Komentar